Polsek Mampang Ungkap Dua Pelaku Curanmor Belasan Kali

by -73 Views

Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam 11 kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi. Kedua tersangka, YW (36) dan MAP (35), disebut telah beraksi di tiga lokasi berbeda dengan rincian tiga kali di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, dan tiga kali di Bekasi.

Ditangkap saat mengamati motor pengunjung warung

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengatakan, penangkapan berlangsung pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, personel sedang berpatroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya terlihat memperhatikan salah satu sepeda motor milik pengunjung warung.

“Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW,” kata Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, satu obeng kecil berwarna kuning, satu Honda Vario merah, satu Honda Vario hitam, dan satu Yamaha NMAX merah.

Motor dijual untuk membayar utang

Dalam menjalankan aksinya, YW disebut berperan sebagai eksekutor. Ia mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L. Sementara itu, MAP berperan sebagai joki dan menunggu di atas sepeda motor.

Menurut Purwaditya, sepeda motor hasil pencurian kemudian dijual. Uang dari penjualan tersebut digunakan kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

“Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Purwaditya.

Satu sepeda motor yang disita polisi diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian. Dua unit lainnya ditemukan di kontrakan salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YW dan MAP bukan residivis. Polisi juga menyatakan keduanya tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Source link