Polres Metro Jakarta Pusat menyita 18.443 gram atau sekitar 18,4 kilogram sabu dan 10.508 butir ekstasi dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bekasi. Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 dan berujung pada penangkapan tiga tersangka.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate. Barang bukti itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
Berawal dari informasi masyarakat
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Bekasi pada Senin (7/9). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menangkap AR (24) di Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.
Pemeriksaan terhadap telepon seluler AR kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi penyimpanan narkotika. Polisi mendatangi rumah kontrakan di Bintara dan menemukan 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi berwarna biru, 750 butir ekstasi berwarna merah muda, serta 300 butir ekstasi berwarna kuning.
Dari pengembangan di lokasi dan pemeriksaan terhadap AR, polisi selanjutnya menangkap dua orang lain, yakni IAY (25) dan AB (26). Ketiganya kini menjalani proses penyidikan.
Polisi kejar pemasok
Dalam pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y. Polisi telah memasukkan Y ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut penyidik, AR diduga berperan sebagai perantara. Sementara itu, IAY dan AB diduga membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan itu.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.





