Polisi Bongkar Tembakau Sintetis dari Indekos Pademangan

by -54 Views

Polsek Pademangan menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang disimpan di sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, RT 04/01, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi tembakau sintetis di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.

Barang bukti ditemukan saat penggeledahan

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis. Barang dengan berat 800,48 gram itu berada dalam penguasaan kedua pelaku.

Menurut Daniel, AH dan R telah menjalankan aktivitas peredaran tersebut selama sekitar satu tahun. Keduanya memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial dengan menggunakan akun yang bersifat tertutup atau private.

Penggunaan akun tertutup membuat akses terhadap informasi penjualan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. Tembakau sintetis itu ditawarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram.

Pengiriman berdasarkan kesepakatan

Daniel menjelaskan, setelah calon pembeli memesan, mekanisme pengiriman barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” ujarnya.

Kapolsek menyebut penangkapan tersebut mencegah barang terlarang itu beredar lebih luas di masyarakat. “Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” kata Daniel.

Atas perbuatannya, AH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link