Polres Kepulauan Seribu menyita 10,9 gram sabu, 2,0042 gram ekstasi, serta 1.022 butir obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra mengatakan operasi itu digelar untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Barang bukti yang diamankan
Dari total obat berbahaya yang disita, sebanyak 210 butir merupakan Tramadol 50 mg. Polisi juga mengamankan 592 butir Excimer 2 mg dan 220 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
Sementara itu, barang bukti narkotika terdiri atas sabu dengan berat 10,9 gram dan ekstasi seberat netto 2,0042 gram. Seluruh barang bukti tersebut menjadi hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu,” kata Argadija di Jakarta, Rabu.
Pencegahan hingga penegakan hukum
Argadija menjelaskan, operasi tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polisi juga menjalankan pencegahan, penyuluhan, dan pemantauan wilayah untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat berbahaya.
“Kegiatan dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum,” ujarnya.
Polres Kepulauan Seribu, lanjut dia, berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Argadija, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Masyarakat diminta ikut memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Seribu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya,” kata dia.
Ia menegaskan upaya tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan agar Kepulauan Seribu tetap aman bagi masyarakat, nelayan, dan wisatawan. “Kami ingin Kepulauan Seribu tetap menjadi wilayah yang aman, termasuk bagi masyarakat, nelayan maupun wisatawan. Pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar Argadija.





